Macam-macam
Keadilan :
1. Keadilan
Legal atau Keadilan Sosial
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan subtansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga keasatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap oramg menjalankan pekerjaan yang menurut sifatdasarnya paling cocok
baginya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan sunoto
menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian
untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu
masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota
masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi
penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing
orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan
urusan yang tidak cocok baginya. Ketidakadilan terjadi apabila ada campur
tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal
itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.
2. Keadilan
Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
3. Keadilan
Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.
Sumber
: Buku MKDU Ilmu Budaya Dasar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar