Pengertian dari proposal
Proposal adalah sebuah tulisan yang dibuat oleh si penulis yang bertujuan untuk menjabarkan atau menjelasan sebuah tujuan kepada si pembaca (individu atau perusahaan) sehingga mereka memperoleh pemahaman mengenai tujuan tersebut lebih mendetail. Diharapkan dari proposal tersebut dapat memberikan informasi yang sedetail mungkin kepada si pembaca, sehingga akhirnya memperoleh persamaan visi, misi, dan tujuan. Ada beberapa hal yang biasanya di detailkan dalam proposal bisnis:
1. Penjabaran mendetail mengenai tujuan utama dari si penulis kepada pembacanya.
2. Penjabaran mendetail mengenai proses bagaimana mencapai tujuan si penulis kepada pembacanya.
3. Penjabaran mendetail mengenai hasil dari proses yang telah dijabarkan diatas sehingga mencapai tujuan yang diinginkan oleh si penulis dan juga si pembaca.
Jenis-Jenis Proposal
Berdasarkan bentuknya, proposal dapat dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu:
- proposal formal,
- semiformal, dan
- nonformal.
Proposal berbentuk formal terdiri atas tiga bagian utama, yaitu:
1) bagian pendahuluan, yang terdiri atas: sampul dan halaman judul, surat pengantar (kata pengantar), ikhtisar, daftar isi, dan pengesahan permohonan;
2) isi proposal, terdiri atas: latar belakang, pembatasan masalah, tujuan, ruang lingkup, pemikiran dasar (anggapan dasar), metodologi, fasilitas, personalia (susunan panitia), keuntungan dan kerugian, waktu, dan biaya;
3) bagian pelengkap penutup, yang berisi daftar pustaka, lampiran, tabel, dan sebagainya.
Proposal semiformal dan nonformal merupakan variasi atau bentuk lain dari bentuk proposal formal karena tidak memenuhi syarat-syarat tertentu atau tidak selengkap seperti proposal bentuk formal.
Persiapan yang dilakukan untuk membuat proposal
• Penyusunan proposal hendaknya menunjuk orang atau beberapa orang yang ahli dalam menyusun proposal, sebaiknya yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan yang diselenggarakan
• Penyusun proposal mempersiapkan bahan-bahan dan informasi yang diperlukan, yaitu berupa bahan2 hasil kesepakatan seluruh panitia
• Menyusun draft proposal dengan sistematis, menarik, dan realistis
• Proposal dibicarakan dalam forum musyawarah untuk dibahas, direvisi dan disetujui.
• Dibuat proposal yang telah disempurnakan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
• Proposal diperbanyak dan didistribusikan kepada pihak-pihak yang dituju, baik internal maupun eksternal.
Tujuan membuat proposal :
• Menjelaskan secara tidak langsung kepada pihak-pihak yang ingin mengetahui kegiatan tersebut.
• Menjadi rencana yang mengarahkan panitia dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
• Untuk meyakinkan para donatur/ sponsor agar mereka memberikan dukungan material maupun finansial dalam mewujudkan kegiatan yang telah direncanakan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar