SURAT
A. PENGERTIAN /
DEFINISI SURAT
SURAT adalah Sarana komunikasi yang
digunakan untuk menyampaikan informasi tertulis oleh suatu pihak kepada pihak
lain. Informasi itu dapat berupa :
- pemberitahuan
- pernyataan
- perintah
- permintaan /
permohonan
- laporan
B. FUNGSI SURAT
1.
Sebagai
sarana komunikasi.
2.
Sebagai alat untuk menyampaikan pemberitahuan / permintaan atau permohonan,
buah pikiran atau gagasan.
3.
Sebagai alat
bukti tertulis.
4.
Sebagai alat
untuk mengingat.
5.
Sebagai
bukti historis.
6.
Sebagai
pedoman kerja.
C. JENIS
SURAT
Dilihat dari segi bentuk, isi, dan bahasanya, surat digolongkan atas 3 jenis, yaitu :
1. Surat pribadi
2. Surat dinas
3. Surat niaga
1.
Surat
Pribadi
Surat yang dibuat
oleh seseorang yang isinya menyangkut kepentingan pribadi.
Komunikasi antara
anak dan orang tua, antarkerabat, antarsejawat, dan antarteman.
Digunakan kartu pos,
warkat pos, atau surat bersampul.
2. Surat Dinas
Segala komunikasi
tertulis yang menyangkut kepentingan tugas dan kegiatan dinas instansi.
Salah satu alat
komunikasi kedinasan yang sangat penting dalam pengelolaan administrasi,
seperti penyampaian berita tertulis yang berisi pemberitahuan, penjelasan,
permintaan, pernyataan pendapat dari instansi kepada instansi lain dan dari
instansi kepada perseorangan atau sebaliknya.
3. Surat Niaga
Surat yang
dipergunakan orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha niaga,
seperti perdagangan, perindustrian, dan usaha jasa.
Macam-macam surat
niaga :
a)
surat
penawaran
b)
surat
pengaduan
c)
surat
pesanan
d)
surat
pengiriman
e)
surat
pembayaran barang
f)
surat
penagihan, dan sebagainya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar