Jumat, 30 Mei 2014

Mengenal Cascading Style Sheet (CSS)



Cascading Style Sheet (CSS) merupakan salah satu bahasa pemrograman web untuk mengendalikan beberapa komponen dalam sebuah web sehingga akan lebih terstruktur dan seragam.
Sama halnya styles dalam aplikasi pengolahan kata seperti Microsoft Word yang dapat mengatur beberapa style, misalnya heading, subbab, bodytext, footer, images, dan style lainnya untuk dapat digunakan bersama-sama dalam beberapa berkas (file). Pada umumnya CSS dipakai untuk memformat tampilan halaman web yang dibuat dengan bahasa HTML dan XHTML.
CSS dapat mengendalikan ukuran gambar, warna bagian tubuh pada teks, warna tabel, ukuran border, warna border, warna hyperlink, warna mouse over, spasi antar paragraf, spasi antar teks, margin kiri, kanan, atas, bawah, dan parameter lainnya.[1] CSS adalah bahasa style sheet yang digunakan untuk mengatur tampilan dokumen. Dengan adanya CSS memungkinkan kita untuk menampilkan halaman yang sama dengan format yang berbeda.
Sejarah CSS
Nama CSS didapat dari fakta bahwa setiap deklarasi style yang berbeda dapat diletakkan secara berurutan, yang kemudian membentuk hubungan ayah-anak (parent-child) pada setiap style. CSS sendiri merupakan sebuah teknologi internet yang direkomendasikan oleh World Wide Web Consortium atau W3C pada tahun 1996. Setelah CSS distandarisasikan, Internet Explorer dan Netscape melepas browser terbaru mereka yang telah sesuai atau paling tidak hampir mendekati dengan standar CSS.
Penulisan
Saat masuk pada bagian CSS, sering dijumpai kode sebagai berikut:
h1 {
color: #0789de;
}
Bagian pertama sebelum tanda ‘{}’ dinamakan selector, sedangkan yang diapit oleh ‘{}’ disebut declaration yang terdiri dari dua unsur, yaitu property dan value. Selector dalam pernyataan di atas adalah h1, sedangkan color adalah property, dan #0789de adalah value.
Selain itu ada tiga metode penulisan CSS atribut, yaitu :
Inline Style Sheet
CSS didefinisikan langsung pada tag HTML yang bersangkutan. Cara penulisannya cukup dengan menambahkan atribut style=”…” dalam tag HTML tersebut. Style hanya akan berlaku pada tag yang bersangkutan, dan tidak akan mempengaruhi tag HTML yang lain.

Contoh penulisan CSS dengan metode Inline Style Sheet :
<html>
<head>
<title>Contoh Bentuk Inline</title>
</head>
<body bgcolor=”#FFFFFF”>
<p id=”cth1?>
Ini adalah contoh tag P tanpadiformat menggunakan CSS </p>

<p id=”cth2? style=”font-size:20pt”>
Tag P ini diformat dengan besar font 20 point </p>

<p id=”cth3? style=”font-size:14pt; color:red”>
Tag P ini diformat dengan besar font 14 point, dan menggunakan warna merah </p>
</body>
</html>
Embedded Style Sheet
CSS didefinisikan terlebih dahulu dalam tag <style> … </style> di atas tag <body>. Pada pendefinisian ini disebutkan atribut-atribut CSS yang akan digunakan untuk tag-tag HTML, yang selanjutnya dapat digunakan oleh tag HTML yang bersangkutan.
Contoh penggunaan CSS dengan metode Embedded Style Sheet :
<html>
<head>
<title>Contoh Bentuk Embedded/title>
</head>
<style>
body {background:#0000FF; color:#FFFF00; margin-left:0.5in}
h1 {font-size:18pt; color:#FF0000}
p {font-size:12pt; font-family:arial; text-indent:0.5in}
</style>
<body>
<h1 id=”cth1?>Judul ini berukuran 18 dengan warna merah!</h1>
<p id=”cth2?>Tag p ini di format dengan besar font 12 point dengan tipe font Arial dan mempunyai identasi 0.5 inch </p>
<p id=”cth3?>Yang perlu diperhatikan juga bahwa body disini telah diformat dengan margin kiri 0.5 inch dan warna background biru</p>
</body>
</html>
Linked Style Sheet
Metode ini hampir sama dengan metode Embedded Style Sheet, hanya saja pendefinisian tag <style> … </style> dibuat pada berkas terpisah dari berkas HTML yang membutuhkan CSS. Kemudian berkas lain tersebut disimpan dalam format .css.
Pada berkas HTML yang akan menggunakan berkas CSS, harus dibuat tag <link> yang dituliskan di antara tag <head> … </head>.
Contoh (simpan dengan nama contoh.css) :
<style>
body {background:#0000FF; color:#FFFF00; margin-left:0.5in}
h1 {font-size:18pt; color:#FF0000}
p {font-size:12pt; font-family:arial; text-indent:0.5in}
</style>
Sifat CSS
Ada dua sifat CSS yaitu internal dan eksternal. Jika internal yang dipilih, maka skrip itu dimasukkan secara langsung ke halaman website yang akan didesain. Kalau halaman web yang lain akan didesain dengan model yang sama, maka skrip CSS itu harus dimasukkan lagi ke dalam halaman web yang lain itu.
Sifat yang kedua adalah eksternal di mana skrip CSS dipisahkan dan diletakkan dalam berkas khusus. Nanti, cukup gunakan semacam tautan menuju berkas CSS itu jika halaman web yang didesain akan dibuat seperti model yang ada di skrip tersebut.

Sumber :

Jumat, 23 Mei 2014

White Box Testing dan Black Box Testing

Dua macam pendekatan test yaitu :

1. Black Box Testing

Test case ini bertujuan untuk menunjukkan fungsi PL tentang cara beroperasinya, apakah pemasukan data keluaran telah berjalan sebagaimana yang diharapkan dan apakah informasi yang disimpan secara eksternal selalu dijaga kemutakhirannya.

2. White Box Testing

Adalah meramalkan cara kerja perangkat lunak secara rinci, karenanya logikal path (jalur logika) perangkat lunak akan ditest dengan menyediakan test case yang akan mengerjakan kumpulan kondisi dan atau pengulangan secara spesifik. Secara sekilas dapat diambil kesimpulan white box testing merupakan petunjuk untuk mendapatkan program yang benar secara 100%.



UJI COBA WHITE BOX

Uji coba white box adalah metode perancangan test case yang menggunakan struktur kontrol dari perancangan prosedural untuk mendapatkan test case. Dengan rnenggunakan metode white box, analis sistem akan dapat memperoleh test case yang:
  • menjamin seluruh independent path di dalam modul yang dikerjakan sekurang-kurangnya sekali
  • mengerjakan seluruh keputusan logikal
  • mengerjakan seluruh loop yang sesuai dengan batasannya
  • mengerjakan seluruh struktur data internal yang menjamin validitas
1. UJI COBA BASIS PATH

Uji coba basis path adalah teknik uji coba white box yg diusulkan Tom McCabe. Metode ini memungkinkan perancang test case mendapatkan ukuran kekompleksan logical dari perancangan prosedural dan menggunkan ukuran ini sbg petunjuk untuk mendefinisikan basis set dari jalur pengerjaan. Test case yg didapat digunakan untuk mengerjakan basis set yg menjamin pengerjaan setiap perintah minimal satu kali selama uji coba.

PENGUJIAN BLACK-BOX
Pengujian black-box berfokus pada persyaratan fungsional PL. Pengujian inimemungkinkan analis system memperoleh kumpulan kondisi input yg akan mengerjakan seluruh keperluan fungsional program.
Tujuan metode ini mencari kesalaman pada:
  • Fungsi yg salah atau hilang
  • Kesalahan pada interface
  • Kesalahan pada struktur data atau akses database
  • Kesalahan performansi
  • Kesalahan inisialisasi dan tujuan akhir
Metode ini tidak terfokus pada struktur kontrol seperti pengujian whitebox tetapi pada domain informasi.
Pengujian dirancang untuk menjawab pertanyaan sbb:
  • Bagaimana validitas fungsional diuji?
  • Apa kelas input yg terbaik untuk uji coba yg baik?
  • Apakah sistem sangat peka terhadap nilai input tertentu?
  • Bagaimana jika kelas data yang terbatas dipisahkan?
  • Bagaimana volume data yg dapat ditoleransi oleh sistem?
  • Bagaimana pengaruh kombinasi data terhadap pengoperasian system?
1. EQUIVALENCE PARTITIONING

Equivalence partitioning adalah metode pengujian black-box yg memecah atau membagi domain input dari program ke dalam kelas-kelas data sehingga test case dapat diperoleh. Perancangan test case equivalence partitioning berdasarkan evaluasi kelas equivalence untuk kondisi input yg menggambarkan kumpulan keadaan yg valid atau tidak. Kondisi input dapat berupa nilai numeric, range nilai, kumpulan nilai yg berhubungan atau kondisi Boolean.
Contoh :
Pemeliharaan data untuk aplikasi bank yg sudah diotomatisasikan. Pemakai  dapat memutar nomor telepon bank dengan menggunakan mikro komputer yg terhubung dengan password yg telah ditentukan dan diikuti dengan perintah-perintah. Data yg diterima adalah :

Kode area : kosong atau 3 digit
Prefix : 3 digit atau tidak diawali 0 atau 1
Suffix : 4 digit
Password : 6 digit alfanumerik
Perintah : check, deposit, dll
Selanjutnya kondisi input digabungkan dengan masing-masing data elemen dapat ditentukan sbb :
Kode area : kondisi input, Boolean – kode area mungkin ada atau tidak
kondisi input, range – nilai ditentukan antara 200 dan 999
Prefix : kondisi input range > 200 atau tidak diawali 0 atau 1
Suffix : kondisi input nilai 4 digit
Password : kondisi input boolean – pw mungkin diperlukan atau tidak kondisi input nilai dengan 6 karakter string
Perintah : kondisi input set berisi perintah-perintah yang telah
didefinisikan
 
SUMBER :
http://gianty07.blogspot.com/2012/02/white-box-testing-dan-black-box-testing.html
 

ANALITYCAL HIERARCHY PROCESS (AHP)

Pengertian Analitycal Hierarchy Process (AHP)
Analitycal Hierarchy Process (AHP) Adalah metode untuk memecahkan suatu situasi yang komplek tidak terstruktur kedalam beberapa komponen dalam susunan yang hirarki, dengan memberi nilai subjektif tentang pentingnya setiap variabel secara relatif, dan menetapkan variabel mana yang memiliki prioritas paling tinggi guna mempengaruhi hasil pada situasi tersebut.
Proses pengambilan keputusan pada dasarnya adalah memilih suatu alternatif yang terbaik. Seperti melakukan penstrukturan persoalan, penentuan alternatif-alternatif, penenetapan nilai kemungkinan untuk variabel aleatori, penetap nilai, persyaratan preferensi terhadap waktu, dan spesifikasi atas resiko. Betapapun melebarnya alternatif yang dapat ditetapkan maupun terperincinya penjajagan nilai kemungkinan, keterbatasan yang tetap melingkupi adalah dasar pembandingan berbentuk suatu kriteria yang tunggal.
Peralatan utama Analitycal Hierarchy Process (AHP) adalah memiliki sebuah hirarki fungsional dengan input utamanya persepsi manusia. Dengan hirarki, suatu masalah kompleks dan tidak terstruktur dipecahkan ke dalam kelomok-kelompoknya dan diatur menjadi suatu bentuk hirarki.
 
Kelebihan Analitycal Hierarchy Process (AHP)
Kelebihan AHP dibandingkan dengan lainnya adalah :
  1. Struktur yang berhirarki, sebagai konsekwensi dari kriteria yang dipilih, sampai pada subkriteria yang paling dalam
  2. Memperhitungkan validitas sampai dengan batas toleransi inkosistensi berbagai kriteria dan alternatif yang dipilih oleh para pengambil keputusan
  3. Memperhitungkan daya tahan atau ketahanan output analisis sensitivitas pengambilan keputusan.
Selain itu, AHP mempunyai kemampuan untuk memecahkan masalah yang multi obyektif dan multi-kriteria yang berdasarkan pada perbandingan preferensi dari setiap elemen dalam hirarki. Jadi, model ini merupakan suatu model pengambilan keputusan yang komprehensif
 
Prinsip Dasar Pemikiran AHP
Dalam memecahkan persoalan dengan analisis logis eksplisit, ada tiga prinsip yang mendasari pemikiran AHP, yakni : prinsip menyusun hirarki, prinsip menetapkan prioritas, dan prinsip konsistensi logis.
 
Prinsip Menyusun Hirarki
Prinsip menyusun hirarki adalah dengan menggambarkan dan menguraikan secara hirarki, dengan cara memecahakan persoalan menjadi unsur-unsur yang terpisah-pisah. Caranya dengan memperincikan pengetahuan, pikiran kita yang kompleks ke dalam bagian elemen pokoknya, lalu bagian ini ke dalam bagian-bagiannya, dan seterusnya secara hirarkis.
Penjabaran tujuan hirarki yang lebih rendah pada dasarnya ditujukan agar memperolah kriteria yang dapat diukur. Walaupun sebenarnya tidaklah selalu demikian keadaannya. Dalam beberapa hal tertentu, mungkin lebih menguntungkan bila menggunakan tujuan pada hirarki yang lebih tinggi dalam proses analisis. Semakin rendah dalam menjabarkan suatu tujuan, semakin mudah pula penentuan ukuran obyektif dan kriteria-kriterianya. Akan tetapi, ada kalanya dalam proses analisis pangambilan keputusan tidak memerlukan penjabaran yang terlalu terperinci. Maka salah satu cara untuk menyatakan ukuran pencapaiannya adalah menggunakan skala subyektif.
 
Prinsip Menetapkan Prioritas Keputusan
Bagaimana peranan matriks dalam menentukan prioritas dan bagaimana menetapkan konsistensi.
  • Menetapkan prioritas elemen dengan membuat perbandingan berpasangan, dengan skala banding telah ditetapkan oleh Saaty ( Yan O., 1995).
Table  Penetapan Prioritas Elemen dengan Perbandingan Berpasangan
Intensitas Kepentingan Keterangan Penjelasan
1 Kedua elemen sama pentingnya Dua elemen mempunyai pengaruh yang sama besar terhadap tujuan
3 Elemen yang satu sedikit lebih penting dari pada elemen yang lainnya Pengalaman dan penilaian sedikit menyokong satu elemen dibandingkan elemen lainnya
5 Elemen yang satu lebih penting dari pada elemen yang lainnya Pengalaman dan penilaian sangat kuat menyokong satu elemen dibandingkan elemen lainnya
7 Satu elemen jelas lebih penting dari pada elemen lainnya Satu elemen yang kuat dikosong san dominan terlihat dalam praktek
9 Satu elemen mutlak penting dari pada elemen lainnya Bukti yang mendukung elemen yang satu terhadap elemen lain memiliki tingkat penegasan tertinggi yang mungkin menguatkan
2,4,6,8 Nilai-nilai antara dua nilai pertimbangan yang berdekatan Nilai ini diberikan bila ada dua kompromi diantara dua pilihan
Kebalikan Jika untuk aktivitas I mendapat satu angka disbanding dengan aktivitas j, maka j mempunyai nilai kebalikannya dibanding dengan i
Perbandingan ini dilakukan dengan matriks. Misalkan untuk memilih manajer, hasil pendapat para pakar atau sudah menjadi aturan yang dasar (generic), managerial skill sedikit lebih penting daripada pendidikan, teknikal skill sama pentingnya dengan pendidikan serta personal skill berada diantara managerial dan pendidikan.
 
Prinsisp Konsistensi Logika
Matriks bobot yang diperoleh dari hasil perbandingan secara berpasangan tersebut, harus mempunyai hubungan kardinal dan ordinal, sebagai berikut:
  • Hubungan kardinal        : aij . ajk = ajk
  • Hubungan ordinal          : Ai>Aj>Aj>Ak, maka Ai>Ak
Hubungan diatas dapat dilihat dari dua hal sebagai berikut:
  1. Dengan melihat preferensi multiplikatif, misalnya jika apel lebih enak 4 kali dari jeruk dan jeruk lebih enak 2 kali dari melon, maka apel lebih enak 8 kali dari melon
  2. Dengan melihat preferensi transitif, misalnya apel lebih enak dari jeruk, dan jeruk lebih enak dari melon, maka apel lebih enak dari melon
Pada keadaan sebenarnya akan terjadi beberapa penyimpangan dari hubungan tersebut, sehingga matriks tersebut tidak konsisten sempurna. Hal ini terjadi karena ketidakkonsistenan dalam preferensi seseorang
Untuk model AHP, matriks perbandingan dapat diterima jika nilai rasio konsisten < 0.1. nilai CR < 0.1 merupakan nilai yang tingkat konsistensinya baik dan dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian nilai CR merupakan ukuran bagi konsistensi suatu komparasi berpasangan dalam matriks pendapat. Jika indeks konsistensi cukup tinggi maka dapat dilakukan revisi judgement, yaitu dengan dicari deviasi RMS dari barisan (aij dan Wi / Wj ) dan merevisi judgment pada baris yang mempunyai nilai prioritas terbesar
Memang sulit untuk mendapatkan konsisten sempurna, dalam kehidupan misalnya dalam berbagai kehidupan khusus sering mempengaruhi preferensi sehingga keadaan dapat berubah. Jika buah apel lebih disuka dari pada jeruk dan jeruk lebih disukai daripada pisang, tetapi orang yang sama dapat menyukai pisang daripada apel, tergantung pada waktu, musim dan lain-lain. Namun konsistensi sampai kadar tertentu dalam menetapkan perioritas untuk setiap unsur adalah perlu sehingga memperoleh hasil yang sahih dalam dunia nyata. Rasio ketidak konsistenan maksimal yang dapat ditolerir 10 %.
 
Penggunaan Software Expert Choise Untuk Metode AHP
Expert Choise adalah suatu sistem yang digunakan untuk melakukan analisa, sistematis, dan pertimbangan (justifikasi) dari sebuah evaluasi keputusan yang kompleks. Expert Choice telah banyak digunakan oleh berbagai instansi bisnis dan pemerintah diseluruh dunia dalam berbagai bentuk aplikasi, antara lain:
  • Pemilihan alternatif
  • Alokasi sumber daya
  • Keputusan evaluasi dan upah karyawan
  • Quality Function Deployment
  • Penentuan Harga
  • Perumusan Strategi Pemasaran
  • Evaluasi proses akuisisi dan merger
  • Dan sebagainya
Dengan menggunakan expert choice, maka tidak ada lagi metode coba-coba dalam proses pengambilan keputusan. Dengan didasari oleh Analitycal Hierarchy Process (AHP), penggunaan hirarki dalam expert choice bertujuan untuk mengorganisir perkiraan dan intuisi dalam suatu bentuk logis. Pendekatan secara hierarki ini memungkinkan pengambil keputusan untuk menganalisa seluruh pilihan untuk pengambilan keputusan yang efektif.
 
Sumber :
http://metode-ahp.blogspot.com/2013/02/pengertian-analitycal-hierarchy-process.html
 
 

Kamis, 15 Mei 2014

Analisis RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No. 19 Tentang Hak Cipta



·         RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
1.     Pengertian RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 &  Pasal 6 UU ITE);
2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2. akses ilegal (Pasal 30);
3. intersepsi ilegal (Pasal 31);
4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

2.    Analisis RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. UU ITE ini berguna untuk mengatur dan mengantisipasi penyalahgunaan internet dan memberikan perlindungan hukum dan transaksi elektronik.

·         UU NO. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
1.     Pengertian UU NO. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1 , ayat 8 :

Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

BAB II : LINGKUP HAK CIPTA

Pasal 2, ayat 2 :

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pasal 12, ayat 1 :

Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:

a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

Pasal 15 :

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

b. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;

c. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

BAB III : MASA BERLAKU HAK CIPTA

Pasal 30:

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:

a. Program Komputer;

b. sinematografi;

c. fotografi;

d. database; dan

e. karya hasil pengalihwujudan,

berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Ciptaan yang dapat dilindungi

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia

Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di [[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web] Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

2.    Analisis Tentang UU NO. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
UU No.10 Tahun 2002 ini merupakan undang- undang untuk hak cipta. UU ini berisi ketentuan hak cipta, ruang lingkup, masa berlaku hak cipta. UU ini berguna untuk mematenkan hak cipta orang agar tidak di palsukan atau ditiru. UU ini mengatur bagaimana caranya memantenkan hak cipta dan memberi sanksi kepada orang yang melanggar UU ini.

3.    Contoh Kasus Analisis Tentang UU NO. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Di Indonesia banyak ditemui kasus-kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan baik di bidang musik, teknologi, dan lain-lain. Bahkan di salah satu media surat kabar online menyatakan bahwa “Indonesia menempatiperingkat ke-11 denganjumlahperedaran software bajakansebesar 86 persen, dengan nilai kerugian 1,46 miliardolar AS atauRp 12,8 triliun” (Kompas, 11 Juli 2012). Hal ini sungguh memprihatinkan mengingat Indonesia sudah memiliki undang-undang yang harusnya bisa mengurangi tingkat pembajakan di segala bidang. Banyaknya amandemen yang dilakukan oleh pemerintah demi mempertegas kedudukan Hak Cipta dari masa ke masa tidak juga menyurutkan aksi-aksi tercela ini.
Kasus pembajakan paling banyak menimpa di dunia musik dan teknologi atau peranti lunak. Tindakan tersebut memberikan kerugian yang cukup besar bagi para penciptanya karena buah pemikirannya harus dirampas oleh orang lain tanpa seizinnya.
 Salah satu contoh kasus yang tidak bisa dikesampingkan adalah kasus yang menimpa novelis ternama Indonesia, Dewi ‘Dee’ Lestari. Dee yang terkenal dengan novel ‘Perahu Kertas’ mengatakan bahwa novel ‘Perahu Kertas’ miliknya dibajak oleh orang lain tanpa sepengetahuan dirinya.  Hal ini tentu saja menimbulkan kekecewaan di diri Dee. Pada saat itu Dee merilis novelnya dalam dua versi, yakni konvensional dan digital. Dari penjualan secara digital ternyata aksi pembajakan itu mulai dilakukan dengan cara mengubah format digitalnya ke dalam bentuk pdf (Tribunnews.com, 20 November 2012).
Kekecewaan ternyata tidak hanya menimpa Dewi Lestari. Pada bulan Mei tahun 2012, banyak musisi yang mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas pengunduhan musik mereka secara ilegal di Internet. Pihak label menyebut angka kerugianlebih dari Rp 1 triliun dari praktek ini per bulan (Liputan6.com, 15 Mei 2012).
Di Situbondo juga terjadi penangkapan oleh polisi terhadap dua pelaku penjual VCD dan DVD bajakan pada 10 November 2011. Dari tangankeduatersangka, disitabarangbuktiratusankeping VCD dan DVD (Liputan6.com, 11 November 2011).
Dunia teknologi juga tidak luput dari aksi pembajakan.MenurutPresiden Microsoft Indonesia, “produk Microsoft menguasai sekitar 97 persen pasar perangkat lunak di Indonesia. Sayangnya, sekitar 86 persen pengguna menggunakan perangkat lunak atau software bajakan atau tanpa lisensi” (Sidomi.com, 8 November 2012).
Dengan meningkatnya kasus pembajakan software di Indonesia pada akhirnya tidak hanya menimbulkan kerugian terhadap perusahaan, tapi juga kerugian pada negara. “Karena pembajakan membuat hilangnya pajak bagi negara akibat pengguna software bajakan tidak membaya rpajak” (Jawa Pos National Network, 8 November 2012)


Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://helmiairan.wordpress.com/tag/kasus-hak-cipta/


Sabtu, 10 Mei 2014

Pengertian DDL, DML dan DCL



DDL

DDL merupakan perintah-perintah yang biasa digunakan administrator database untuk mendefinisikan skema dan subskema database.
Data Definition Language (DDL) mempunyai fungsi utama untuk mendefinisikan data dalam database secara logika, diantaranya yaitu:
Digunakan untuk mendefinisikan karakteristik dari record (meliputi nama, tipe dan lebar dari field), untuk menentukan kunci field, menyediakan cara untuk menentukan hubungan dengan data di file lain, untuk mengubah struktur dari record, untuk menampilkan struktur dari record. DDL digunakan untuk mendefinisikan, mengubah, serta menghapus basis data dan objek-objek yang diperlukan dalam basis data, misalnya tabel. Perintah yang termasuk DDL:
CREATE » untuk membuat, termasuk diantaranya membuat database dan tabel baru.
ALTER » untuk mengubah struktur tabel yang telah dibuat.
DROP » untuk menghapus database dan tabel.

DML
DML merupakan merupakan perintah-perintah yang memungkinkan pengguna melakukan akses dan manipulasi data sebagaimana yang telah diorganisasikan sebelumnya dalam model data yang tepat, Data Manipulation Language digunakan untuk memanipulasi database yang telah didefinisikan dengan DDL. Perintah yang termasuk DML:
INSERT » untuk menyisipkan atau memasukan dalam tabel
UPDATE » untuk memperbaharui data lama menjadi data terkini
DELETE » untuk menghapus datadari tabel
SELECT » untuk mengambil data atau menampilkan data dari satu tabel atau beberapa tabel.

DCL
DCL merupakan merupakan perintah-perintah yang digunakan untuk mengontrol data. Perintah yang termasuk DCL:
GRAND » untuk memberikan hak atau izin akses oleh administrator server kepada user
REVOKE » untuk menghilangkan atau mencabut hak akses yang telah diberikan kepada user oleh administrator.

Sumber :
http://www.carawebs.info/2013/08/pengertian-ddl-dml-dcl.html