Senin, 13 Desember 2010

WARGA NEGARA DAN NEGARA (TULISAN)


WARGA NEGARA DAN NEGARA

WARGA NEGARA
Warga negara adalah orang-orang yang tinggal di sebuah negara dan mempunyai izin tinggal disuatu negara tersebut. Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu  yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Biasanya WNI mempunyai kartu tanda penduduk di daerah tempat mereka tinggal. Contoh hak warga negara adalah setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban. Setiap warga negara boleh ikut serta dalam kegiatan politik, bebas memeluk agama, mendapat perlindungan hukum, mendapat pendidikan, mendapat penghidupan yang layak, dan bebas mengeluarkan pendapat. Contoh kewajiban warga negara adalah setiap warga negara berperan serta untuk mempertahankan dan membela negara, wajib mentaati dan mematuhi hukum dan peraturan yang ada, wajib membayar pajak, ikut serta dalam pembangunan, dan menjunjung tinggi dasar negara.

NEGARA
Suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial, maupun budayanya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah tersebut. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar