WARGA
NEGARA DAN NEGARA
WARGA
NEGARA
Warga
negara adalah orang-orang yang tinggal di sebuah negara dan mempunyai izin
tinggal disuatu negara tersebut. Kewarganegaraan merupakan keanggotaan
seseorang dalam satuan politik tertentu yang dengannya membawa hak untuk
berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang
demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari
negara yang dianggotainya. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang
yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Biasanya WNI
mempunyai kartu tanda penduduk di daerah tempat mereka tinggal. Contoh hak
warga negara adalah setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban. Setiap
warga negara boleh ikut serta dalam kegiatan politik, bebas memeluk agama,
mendapat perlindungan hukum, mendapat pendidikan, mendapat penghidupan yang
layak, dan bebas mengeluarkan pendapat. Contoh kewajiban warga negara adalah
setiap warga negara berperan serta untuk mempertahankan dan membela negara,
wajib mentaati dan mematuhi hukum dan peraturan yang ada, wajib membayar pajak,
ikut serta dalam pembangunan, dan menjunjung tinggi dasar negara.
NEGARA
Suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,
sosial, maupun budayanya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah
tersebut. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,
dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah
mendapat pengakuan dari negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar