WARGA
NEGARA DAN NEGARA
1. HUKUM,
NEGARA, DAN PEMERINTAH
A. HUKUM
Utrecht
memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. Simorangkir SH.
dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai
peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib ,
pelanggaran man terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan,
yaitu dengan hukuman tertentu.
a. Ciri-ciri
dan sifat hukum
Ciri
hukum :
- Adanya
perintah atau larangan
- Perintah
atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Agar
tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan
baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk
ditaati yang disebut kaidah hukum. Dan kepada barang siapa yang melanggar baik
disengaja atau tidak, dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman.
b. Sumber-sumber
hukum
Ialah
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyaikekuatan yang
memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum
material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari
sudut politik sejarah, ekonomi, dan lain-lain. Sedangkan sumber hukum formal
antara lain :
1. Undang-undang
(statute)
2. Kebiasaan
(costum)
3. Keputusan-keputusan
hakim (yurisprudensi)
4. Traktat
(treaty)
5. Pendapat
sarjana hukum
c. Pembagian
hukum
1. Menurut
sumbernya hukum dibagi dalam :
-hukum
undang-undang
-hukum
kebiasaan
-hukum
traktat
-hukum
yurisprudensi
2. Menurut
bentuknya hukum dibagi dalam :
-hukum
tertulis, yang terbagi lagi atas :
-hukum
tertulis yang dikodifikasikan
-hukum
tertulis yang tak dikodifikasikan
-hukum
tak tertulis
3. Menurut
tempat berlakunya hukum dibagi dalam :
-hukum
nasional
-hukum
internasional
-hukum
asing
-hukum
gereja
4. Menurut
waktu berlakunya hukum dibagi dalam :
-ius
constitum (hukum positif)
-ius
constituendum
-hukum
asasi
5. Menurut
cara mempertahankannya hukum dibagi dalam :
-hukum
material
-hukum
formal
6. Menurut
sifatnya hukum dibagi dalam :
-hukum
yang memaksa
-hukum
yang mengatur (pelengkap)
7. Menurut
wujudnya hukum dibagi dalam :
-hukum
obyektif
-hukum
subyektif
8. Menurut
isinya hukum dibagi dalam :
-hukum
privat (hukum sipil)
-hukum
publik (hukum negara)
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta
dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai
2 tugas utama, yaitu :
1. Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lainnya
2. Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
Dengan
demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan
teratur.
a. Sifat-sifat
negara
Sebagai
organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yng tidak melekat
pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan
(manfestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah :
1. Sifat
memaksa
2. Sifat
monopoli
3. Sifat
mencakup semua
b. Bentuk
negara
Dari
erat tidaknya serta sifat hubungan suatu negara ke dalam maupun ke luar, dapat
kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara
jika hubungan suatu negara ke dalam (dengan daer-daerahnya) maupun keluar
(dengan negara lain) ikatannya merupakan suatu negara. Sedang bentuk kenegaraan
ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu
negara. Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negarayang terpenting adalah :
Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
c. Unsur-unsur
negara
Untuk dapat
dikatakan suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Harus
ada wilayah
2. Harus
ada rakyatnya
3. Harus
ada pemerintahannya
4. Harus
ada tujuannya
5. Mempunyai
kedaulatan
B. PEMERINTAH
Pemerintah
merupakan salah satu unsur penting dari pada negara. Tanpa Pemerintah, maka
negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka
tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah. Pemerintah dalam arti
luas adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur
negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau
melaksanakan pemerintahan dalam arti luas. Pemerintahan dalam arti sempit
adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan
pemerintahan dalam arti sempit.
2. WARGANEGARA
DAN NEGARA
Unsur
penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu
hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua
orang yangbertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan
tunduk pada kekuasaan negara tersebut. dalam hubungan ini rakyat diartikan
sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Sumber :
Buku
MKDU Ilmu Sosial Dasar (penerbit Gunadarma )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar